PEKANBARU – Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Kali ini, sidang yang selalu menyedot banyak pengunjung itu menghadirkan tiga saksi kunci dari internal dinas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Sartono, serta Indra Lesmana yang diketahui bertugas sebagai satpam sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ketiganya dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam persidangan, nama Ferry Yunanda menjadi sorotan. Ia kerap disebut dalam sejumlah kesaksian sebelumnya sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari para Kepala UPT di lingkungan dinas tersebut.
Sementara itu, keterangan Sartono dan Indra Lesmana diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di internal Dinas PUPR.
Termasuk dugaan praktik pengumpulan dana yang saat ini masih terus didalami oleh majelis hakim.
Sidang pun menjadi bagian penting dalam mengurai aliran dana serta konstruksi perkara yang tengah menjadi perhatian publik di Riau.
Pantauan ingatlah.com, ruang sidang Mudjono SH penuh sesak oleh pengunjung sidang yang banyak memilih menyaksikan sidang tersebut.
Disekitar lokasi, tampak juga sejumlah personel polisi berjaga lengkap dengan senjata.
Layar TV yang awal-awal sidang lalu sekarang sudah tidak disediakan lagi karena sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.





