INGATLAH.COM – Relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara merupakan unsur utama dalam tindak pidana pemerasan dalam jabatan.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan jatah preman anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sidang itu di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Kasus itu menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Hibnu menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau tindakan tertentu yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
“Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus berbentuk kekerasan fisik, tetapi bisa berupa tekanan psikis yang muncul karena jabatan yang dimiliki,” ujar Hibnu.
Menurutnya, tidak setiap penyalahgunaan kewenangan otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur pidana baru terpenuhi apabila terdapat pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan tersebut.
“Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi,” tegas ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Hibnu juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi dan suap. Menurutnya, gratifikasi merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang dalam kondisi tertentu dapat berubah status menjadi suap apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, penerima gratifikasi memiliki kewajiban untuk menolak atau melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, maka dapat berimplikasi menjadi suap,” katanya.
Lebih lanjut, Hibnu menekankan bahwa gratifikasi berbeda dengan pemerasan dalam jabatan.
Dalam kasus pemerasan, terdapat unsur permintaan atau tekanan yang dilakukan pejabat kepada pihak lain sehingga pemberian tidak lagi bersifat sukarela.
“Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,” ujarnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan UPT Dinas PUPR-PPKP Riau.
‘Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan penyalahgunaan struktur kekuasaan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Wahid, M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani diduga memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa itu disebut berlangsung antara April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait.
Jaksa mengungkap praktik tersebut bermula dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” serta disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP dan pihak perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut jaksa, para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





