INGATLAH.COM – Seorang pria yang diduga oknum wartawan diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Bukit Raya pada Kamis malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya, David Ricardo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Terduga berinisial KS alias EL diduga meminta sejumlah uang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, terkait pemberitaan bernarasi negatif yang menyeret nama pihak lapas.
Kasus ini bermula dari beredarnya video viral yang menuding adanya warga binaan yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.
Tak hanya itu, pihak lapas juga menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang mempertanyakan isu tersebut, termasuk dugaan adanya aliran setoran dari narapidana.
Merasa perlu klarifikasi, pelapor berinisial JMS kemudian mencoba menghubungi nomor tersebut.
Namun, dalam komunikasi itu, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan dalih uang terima kasih agar konten negatif tersebut dihapus.
Kedua pihak kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor yang didampingi saksi menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, dengan kesepakatan sisa pembayaran akan diberikan setelah konten dihapus.
Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung bergerak melakukan OTT di lokasi.
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dalam amplop dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun korban tambahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik serupa.
“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkas Kapolsek.





