Pekanbaru

Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PHR

×

Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PHR

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kampar yang diduga terhubung dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

SPBU yang disita berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pengamanan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyitaan dilakukan pada Jumat (12/12) di wilayah Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, tindakan penyitaan tersebut telah dilengkapi dengan dasar hukum yang sah dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Baca Juga  Kado Nataru untuk Masyarakat, Rute Penerbangan Pekanbaru–Gunungsitoli Resmi Dibuka

“Proses penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PHR yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024 ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

Mereka masing-masing adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang berperan sebagai pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

“Untuk tersangka MA dan DS, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/12) dan pada malam harinya langsung dilakukan penahanan,” tambah Zikrullah.

Baca Juga  Api Padam, Bara di Bawah Gambut Belum Mati! Polsek Payung Sekaki dan Tim Gabungan Turun Lagi

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

“Nilai kerugian negara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Zikrullah.

Kejati Riau menegaskan penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Penyidikan akan terus dikembangkan guna memperoleh gambaran yang utuh dan terang atas perkara ini,” pungkasnya.