Pekanbaru

Mantan Pegawai Bank BUMD Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

×

Mantan Pegawai Bank BUMD Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan Novianty Faisal, mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kas bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Hal itu dibenarkan Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, ia mengatakan proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (17/12).

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama saudari NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Adhi Thya Febricar, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga  Bukan Sekadar Kue Ulang Tahun, Kapolsek Bukit Raya Tegaskan TNI-Polri Satu Barisan

Lebih lanjut, usai pelimpahan tersebut, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Novianty Faisal.

“Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Menurut Adhi, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum sekaligus mempersiapkan tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Saat ini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera disidangkan,” jelas Adhi.

Baca Juga  PSPS Pekanbaru Tambah Dua Legiun Asing, Aji Santoso: Sudah Sembilan Rekrutan di Paruh Musim

Dalam perkara ini, Novianty Faisal diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada pengelolaan kas salah satu kantor cabang pembantu bank BUMD di Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatannya secara tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.000.000.

“Atas perbuatannya, Novianty Faisal disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tukasnya.