Polsek Batang Gansal Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Buru Pelaku Utama!
INGATLAH.COM – Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam dua operasi beruntun dan dramatis.
Ketiga pelaku yakni Ganda Ramadhan alias Ganda (21), Saipul Anwar (53) dan Suparmin alias Bagol (49).
Awalnya polisi menggerebek sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu, dilokasi tim mengamankan pelaku Ganda dan Saipul saat tengah bertransaksi.
Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi mengatakan, operasi pertama berawal dari laporan warga pada 9 November 2025, yang merupakan salah satu jual beli sate di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal yang marak dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah tiga hari melakukan pengamatan dan pengintaian, tim mendapati pelaku Ganda terlihat bertransaksi dengan Saipul Anwar di sebuah warung sate kambing Desa Seberida dan keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus, Jumat, 14 November 2025.
Dari lokasi, tim menemukan satu bungkus rokok yang berisi dua paket sabu seberat kotor 0,38 gram. Ganda mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan mengungkap bahwa ia mendapat pasokan dari seorang lelaki yang dikenal dengan nama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
Tim langsung melaksanakan operasi kedua lalu memburu pemasoknya hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi, memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami langsung bergerak cepat begitu mendapat keterangan dari pelaku dan Suparmin yang tinggal di kawasan Simpang Petai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning Inhil berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.
“Di dalam kamar mandi, tim menemukan sebuah tabung silver yang mencurigakan. Setelah dibuka, tabung itu ternyata berisi 34 paket sabu dengan berat kotor total 7,17 gram,” tambahnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, dua unit ponsel, kotak kaca pirek, serta uang tunai Rp300 ribu.
Suparmin mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan sumber pasokan barangnya, yang identitasnya kini telah dikantongi polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.





