BENGKALIS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polsek Mandau.
Seorang pria berinisial AKH (40) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara I, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan pelaku.
Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga hasil aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bebas dari bahaya narkoba,” tutup Kapolsek.





