INGATLAH.COM – Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba meski belum lama menjalani hukuman.
Terbaru, ia dipindahkan ke Lapas Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, lantaran dianggap sebagai warga binaan berisiko tinggi.
Klasifikasi Warga Binaan Berisiko Tinggi (High Risk) diberikan kepada tahanan atau narapidana yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
Ammar tidak dipindahkan sendirian. Ia dibawa bersama lima warga binaan lainnya dari Jakarta dan tiba di Pulau Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 07.43 WIB.
“Ini bukti keseriusan Ditjenpas menindak tegas siapapun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk dari dalam lapas,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari detikcom.
Rangkaian Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus terbaru Ammar Zoni bermula ketika ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Bersama lima pelaku lain, Ammar menjalankan transaksi narkoba dengan berkomunikasi melalui aplikasi pesan Zangi.
Ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella tersebut.
Berikut rangkuman perjalanan kasusnya:
2017: Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat di Depok.
Polisi menyita 39,1 gram ganja dan alat isap sabu. Ammar divonis 1 tahun penjara plus rehabilitasi.
Maret 2023: Ditangkap di Sentul, Bogor, dengan barang bukti sabu 1 gram. Divonis 7 bulan penjara dan bebas 4 Oktober 2023.
Desember 2023: Kembali ditangkap di apartemen Tangerang Selatan dengan barang bukti 4,6 gram sabu dan 1,32 gram ganja.
Agustus 2024 divonis 3 tahun, diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
2025: Saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis bersama jaringan dari luar rutan.
Dengan catatan itu, total Ammar sudah empat kali tersangkut kasus serupa sejak 2017.





