INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban ruang publik, Kamis (16/10/2025).
Satpol PP menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu Sina.
Tindakan tegas ini diambil lantaran para pedagang tidak hanya menggunakan trotoar sebagai lapak jualan, tetapi juga ada yang mendirikan bangunan permanen di atas saluran drainase.
Hal tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki sekaligus menghambat fungsi vital drainase di kawasan tersebut.
Dalam operasi ini, tim Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase dan turut membantu memindahkan barang dagangan milik PKL.
Sejumlah perlengkapan, seperti kayu, terpal, dan gerobak, diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini murni dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata,” jelas Eka Putra.
Eka Putra juga menambahkan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.
“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.
Satpol PP Kota Padang berjanji akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan di seluruh wilayah kota demi menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. (*)





