RiauSiak

Nekat Curi Barang Bersejarah Istana Siak, Pasutri Asal Bengkalis Mendekam di Penjara

×

Nekat Curi Barang Bersejarah Istana Siak, Pasutri Asal Bengkalis Mendekam di Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sepasang pasutri berinisial SN dan AM asal Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri benda bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas keamanan istana Siak setelah aksi keduanya diketahui.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, setelah petugas keamanan istana menggagalkan aksi pencurian di Rumah Peraduaan, yang terletak di samping Istana Siak,” ujar Kapolres, Rabu, (24/9/2025).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima dari pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Baca Juga  Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

“Saksi melihat SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduaan. Petugas yang mengintai kemudian mengamankan keduanya saat hendak meninggalkan lokasi melalui pos jaga keluar,” ujar Kapolres, Selasa (23/9/2025).

Setelah diamankan, SN dan AM mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang datang dari Bengkalis untuk berkunjung ke istana.

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda bersejarah di dalam tas berwarna merah yang dibawa pelaku.

Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar Barang-barang tersebut berasal dari Rumah Peraduaan, bagian dari kompleks Istana Siak.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Petani di Sungai Sembilan Dumai Terancam Hukuman Berat

Modus operandi yang dilakukan keduanya cukup menarik dan terbilang sederhana. Keduanya berpura-pura sebagai pengunjung biasa, memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengambil benda-benda bersejarah.

Barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh petugas, atas perbuatannya, SN dan AM ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” pungkas Kapolres.