Pekanbaru

Hakim Jonson Parancis Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah, Ini Penyebabnya!

×

Hakim Jonson Parancis Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah, Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Putusan hakim Jonson Parancis dengan membebaskan dua terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menuai kontroversi.

Hakim Jonson memutus bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yakni terdakwa Abdul Karim dan Zaizul pada Senin (22/9/2025).

Kasi Intel Kejari Inhu, Hamiko, melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalomgo membenarkan hal itu.

“Benar, sudah diputus bebas, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Leonard, Rabu, (24/9/2025).

Abdul Karim selaku juru ukur BPN dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Jonson.

Baca Juga  Sidang Ketiga Abdul Wahid Digelar di PN Pekanbaru, Ini Agendanya

Menurut hakim, penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara karena tanah milik Pemkab Inhu masih ada, hanya terjadi tumpang tindih tiga sertifikat. Persoalan itu dinilai masuk ranah perdata, bukan pidana.

Hakim Jonson menilai, hasil audit Inspektorat Inhu yang sebelumnya menyatakan kerugian atas tindakan kedua mencapai Rp1,7 miliar tersebut dianggap sekadar perhitungan total loss sehingga tidak bisa dijadikan dasar kerugian negara.

“Hakim menilai tindakan Abdul Karim dan Zaizul sebatas kesalahan administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” tambah Leonard.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih menempuh kasasi.

“JPU menyatakan kasasi,” tegas Hamiko.

Sebelumnya, JPU Muhammad Fadil Abdil menuntut Abdul Karim dengan hukuman 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Bukan Sekadar Seremoni, 355 Personel dan Mitra Ekspedisi Merah Putih Diganjar Penghargaan

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, pada 2015 – 2016.

Ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan lahan untuk pembangunan pasar, ternyata lahan tersebut telah terbit SHM atas nama pihak lain.

Vonis bebas ini menambah daftar putusan kontroversial Jonson Parancis dalam perkara korupsi.

Pada 23 Desember 2024 lalu, ia juga memvonis bebas dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan senilai Rp621 juta.

Kala itu, terdakwa Parsana Wiyono dan istrinya, Sanely Mandasari, dituntut 5 tahun penjara, namun divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpinnya.