Utama

Spesialis Curanmor di Kampus UNRI Ditangkap, Gondol Tiga Unit Motor dengan Jepit Kuku 

×

Spesialis Curanmor di Kampus UNRI Ditangkap, Gondol Tiga Unit Motor dengan Jepit Kuku 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RES (40) yang kerap meresahkan lingkungan kampus Universitas Riau (UNRI) akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Binawidiya, Kompol Ihut Manjalo Tua, ia mengatakan pelaku cukup meresahkan lantaran telah tiga kali mencuri sepeda motor di lingkungan UNRI.

“Pelaku ditangkap usai dikenali keamanan kampus dan langsung menghubungi personel Polsek, ia diamankan sedang berjalan kaki di sekitar Fakultas Perikanan Fakultas Perikanan,” ujar Kompol Ihut.

Dari Introgasi pelaku, diketahui ia memilih target kendaraan diarea parkir dengan pengawasan minim.

“Pelaku ini sudah tiga kali mencuri motor di lingkungan kampus UNRI. Dia memilih lokasi parkir yang sepi dan tanpa pengamanan,” kata Ihut.

Baca Juga  Big Match Persib vs Arema, Tidak Disiarkan Langsung, Begini Cara Nontonnya

Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan pelaku beraksi pertama kali 13 Mei 2025, disusul aksi kedua pada 19 Juni, dan terakhir pada 3 Juli 2025.

Pelaku mulai dikenali usai penyelidikan mendalam serta pengecekan kamera keamanan kampus, pelaku dengan sengaja memakai pakaian yang sama saat beraksi agar tidak mudah dikenali.

Aksi pelaku terhenti ketika seorang petugas keamanan UNRI mengenalinya mengenakan pakaian yang identik dengan rekaman CCTV dan pelaku langsung diamankan dan menghubungi polisi.

“Para korban terdiri dari mahasiswa dan pengunjung kampus, dengan modus berpura-pura layaknya anak kuliah mengenakan jaket hijau dan celana jeans biru,” jelasnya.

Baca Juga  Peluncuran Buku Aristo Munandar, Mahyeldi: Jejak Pengabdian Layak Diteladani

Pelaku mengakui telah mencuri tiga unit motor di area kampus. Namun, penyidik menduga pelaku telah terlibat dalam lima kasus pencurian di tempat yang sama.

“Pelaku ini tidak beraksi sendiri. Kami masih memburu rekan pelaku berinisial Sulaiman, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kompol Ihut.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, jaket yang digunakan saat beraksi dan uniknya pelaku berbekal satu buah gunting kuku untuk membobol kunci ganda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya.(*)