INGATLAH – Pelarian EN (37), pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Indragiri Hulu berakhir ditangan personel jajaran Polsek Batang Gansal, Selasa (5/8/2025).
Hal itu dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, ia mengatakan, EN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.
“Benar, pelaku merupakan DPO dari April 2022 lalu, ia ditangkap pada Selasa (05/08/2025) pukul 02.00 WIB, di sebuah pondok terpencil di dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa, (5/8).
Penangkapan pelaku terbilang dramatis, lantaran akses yang harus dilalui personel untuk menangkap pelaku dengan jarak tempuh lima jam lebih dengan medan hutan rimba alami dan melalui jalur air.
“Meski bersembunyi di lokasi yang sangat sulit dijangkau, EN tidak melakukan perlawanan saat diamankan polisi,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada April 2022, setelah dua anak perempuan yang masih di bawah usia 12 tahun menceritakan pengalaman traumatis yang telah dilakukan pelaku.
Sebelum proses hukum untuk pelaku sudah berjalan, sempat ada upaya penyelesaian melalui mekanisme adat desa Kecamatan Batang Gansal. Namun pelaku memilih melarikan diri dan bersembunyi dipedalaman hutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu, hal ini akan memperberat jerat hukum terhadapnya.
“Pelaku juga telah dilakukan pengecekan urine dan terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Fahrian juga mengapresiasi kinerja jajarannya, terutama Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahean, atas keberhasilan menangkap pelaku yang selama ini lolos dari kejaran.
“Ini adalah hasil kerja keras dan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini juga berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan,” imbuh Kapolres.
Kini, EN telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.
“Yang utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal. Hal ini juga upaya pendukung akan mental korban agar pemulihan psikologis dapat berjalan optimal,” tambah AKBP Fahrian.
Terakhir, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar predator anak tidak bisa berkeliaran bebas.
“Anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak,” pungkas Kapolres.(*)





