BeritaPekanbaru

Kedapatan Curi Motor, Dua Pemuda Ditangkap Warga di Jalan Nuri Pekanbaru

×

Kedapatan Curi Motor, Dua Pemuda Ditangkap Warga di Jalan Nuri Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Tangkap 2 Kurir Jaringan Internasional Pengedar 28,3 Kg Sabu di Bengkalis
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH – Aksi nekat dua pria berinisial YEP (35) dan DPL (26) mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Nuri 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, berakhir apes.

Keduanya ditangkap warga saat berusaha kabur setelah membawa sepeda motor hasil curian pada Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah milik seorang mahasiswa, M. Sabil Hidayat (28), yang sedang terparkir di halaman rumah. Aksi keduanya yang tergolong cepat dan terencana, rupanya tak luput dari perhatian warga.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

Baca Juga  Targetkan Penghargaan Tertinggi, Pemko Padang Pacu Sembilan Tatanan Kota Sehat

“Kedua pelaku tertangkap tangan oleh warga saat berusaha membawa kabur sepeda motor. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar dan menangkap mereka sebelum menyerahkannya kepada polisi,” ujar Kompol David, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika DPL menjemput YEP untuk berkeliling.

Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sepeda motor terparkir dan memutuskan untuk mencurinya.

“Pelaku DPL menurunkan YEP untuk mengeksekusi motor menggunakan kunci T. Namun, belum sempat kabur jauh, aksi mereka diketahui oleh warga,” jelas David.

Teriakan maling dari warga membuat suasana malam berubah ricuh. Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun mereka terjebak di jalan buntu dan akhirnya berhasil ditangkap warga dalam keadaan terpojok.

Baca Juga  Mabuk Asmara di Sungai Bangek, Sepasang Muda-Mudi Diamankan Warga

“Warga langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti, sebelum kami tiba di lokasi,” tambah David yang turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat BM 6338 ABW milik korban, satu unit sepeda motor pelaku dengan nomor polisi BM 4370 WBA, satu buah helm, serta satu kunci T yang digunakan untuk membobol motor.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya.

“Penyelidikan terus kami lakukan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lainnya di Pekanbaru,” tutup Kompol David.(*)