INGATLAH – Sepasang muda-mudi diamankan warga setelah kepergok bermesraan di tempat gelap di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin (9/6/2025) dini hari.
Menurut laporan warga, pasangan tersebut didapati tengah berpelukan di lokasi yang minim penerangan.
Aksi mereka memicu keresahan warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua remaja tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyebutkan bahwa tindakan pasangan ini melanggar norma sosial dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran terhadap norma dan aturan daerah. Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rozaldi kepada wartawan, Senin pagi.
Saat ini, kedua muda-mudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut.
Rozaldi menambahkan, tindakan penegakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta memberi efek jera agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, serta menghindari perilaku yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.





