INGATLAH — Kepolisian Resor (Polres) Agam kembali membuktikan kesigapan mereka dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum setempat.
Pada Jumat malam (23/5/2025), Unit Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (24) yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motornya pada 26 April 2025 di kawasan Pasar Impres, Padang Baru, Lubuk Basung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari para saksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bekerja di daerah Sanjai Sari, Jl. Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Gaduik.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap AS di tempat kerjanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna magenta hitam.
Motor ini sebelumnya sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya, namun berhasil ditemukan dan diamankan kembali.
Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., menyatakan keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim di lapangan.
“Ini hasil koordinasi yang baik dan kerja tim yang solid. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Agam. Kami akan terus hadir menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, SH, menambahkan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Agam beserta barang bukti.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Keberhasilan ini memperkuat komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bekerja cepat, profesional, dan berpihak pada masyarakat. (*)





