INGATLAH – Analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sebagian purnawirawan jenderal perlu dipahami sebagai ekspresi demokrasi.
“Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya,” ujar Jamiluddin, Minggu (27/4/2025).
Menurutnya, selama aspirasi tersebut masih disampaikan dalam koridor demokrasi, pandangan para purnawirawan itu harus dihargai dan tidak sepatutnya dicela atau disudutkan.
Namun demikian, Jamiluddin menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika pemakzulan dilakukan melalui jalur kudeta.
“Kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas. Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, permintaan pemakzulan terhadap pejabat negara merupakan hal yang wajar dan bukan sesuatu yang terlarang di negara demokrasi.
“Karena itu, permintaan pemakzulan seharusnya dinilai normal saja,” tutup Jamiluddin. (*)




