INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Kerja sama tersebut menjadi langkah kedua lembaga dalam membangun komunikasi yang lebih efektif, khususnya dalam mendukung tata kelola kelembagaan, kepastian hukum, serta pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9/2026).
Dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana bersama Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Adhi Prabowo, para asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau, serta jajaran pejabat KPU Provinsi Riau.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan dan koordinasi antara Kejati Riau dengan KPU Provinsi Riau.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing institusi dapat berjalan secara tertib dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga,” kata Zikrullah, Rabu (30/9/2026).
“Harapannya, komunikasi yang terbangun dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam aspek tata kelola dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi yang baik juga diperlukan ketika terdapat persoalan kelembagaan yang membutuhkan komunikasi maupun penanganan bersama.
Dengan adanya PKS tersebut, komunikasi antara Kejati Riau dan KPU Provinsi Riau diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, sekaligus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Prinsipnya, kita ingin memastikan tata kelola kelembagaan yang baik, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan tugas dapat menjadi pedoman bersama,” katanya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen kedua institusi untuk menjaga pelaksanaan tugas kelembagaan agar berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi tersebut, Kejati Riau dan KPU Provinsi Riau diharapkan dapat terus membangun komunikasi yang konstruktif dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.





