INGATLAH – Mantan Sekretaris DPRD Riau sekaligus eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali dipanggil penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan terbaru terhadap Muflihun berlangsung selama tiga hari, yakni pada 23, 24 April, dan 2 Mei 2025.
“Sudah dilakukan pemeriksaan tambahan pada Jumat minggu lalu,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (5/5/2025).
Ade menjelaskan, pemeriksaan ini adalah bagian dari pendalaman penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa Muflihun bukan baru pertama kali dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Materi pemeriksaan belum bisa kami ungkap ke publik. Kami masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri,” lanjutnya.
Penyidik juga masih menanti hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau, yang akan menjadi dasar hukum penetapan tersangka.
“Informasinya, audit rampung bulan ini. Setelah itu baru kami bisa umumkan siapa yang jadi tersangka,” tegas Ade.
Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun angka itu masih sebatas estimasi hingga audit resmi keluar.
Selama proses penyidikan, lebih dari 100 saksi telah diperiksa. Sejumlah aset juga disita, termasuk satu rumah di Pekanbaru dan empat apartemen di Batam yang diduga milik Muflihun.
Tak hanya itu, barang mewah milik tenaga honorer perempuan dan sepeda motor Harley Davidson juga ikut diamankan.
Yang menarik, nama selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifa turut disebut dalam kasus ini. Ia diperiksa karena diduga menerima aliran dana korupsi.
Aset lain yang ikut disita termasuk tanah seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
“Kami terus telusuri aset dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tutup Kombes Ade.





