Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan, Tuduhan Manipulasi Suara Tak Terbukti

×

Tia Rahmania Menang Gugatan, Tuduhan Manipulasi Suara Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Konflik internal di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melibatkan mantan kadernya, Tia Rahmania, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan manipulasi suara sebagaimana dituduhkan partainya dalam Pemilu Legislatif 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/4/2025), sekaligus memenangkan gugatan Tia terhadap Mahkamah Partai PDIP atas pemecatan yang dinilainya tidak sah.

Sebelumnya, Tia—yang maju sebagai calon anggota legislatif dari Dapil Banten I—dipecat secara sepihak oleh DPP PDIP setelah Mahkamah Partai menyatakan dirinya melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara untuk keuntungan pribadi.

Keputusan itu menyebabkan namanya dicoret dari daftar caleg terpilih, dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, yang kemudian dilantik sebagai anggota DPR.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Tia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Presiden Prabowo Bincang Empat Mata dengan Megawati, Ternyata Bahas Ini

Dalam gugatannya, ia menyebut pemecatan itu mencemarkan nama baik dan merusak karier politiknya, serta menyasar pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bonnie Triyana.

Setelah proses persidangan yang berlangsung cukup panjang dan mendapat perhatian publik, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti kuat bahwa Tia melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.

“Majelis hakim menolak seluruh tuduhan terhadap Tia Rahmania. Tidak terbukti ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh penggugat,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Meski memenangkan gugatan, posisi Tia sebagai anggota DPR belum bisa dipulihkan secara otomatis.

Ketua KPU, Afifuddin, menyampaikan bahwa putusan ini hanya berkaitan dengan pemecatan dari partai, bukan keabsahan pergantian antar waktu (PAW) yang telah dilakukan.

Baca Juga  Ramlan Nurmatias Ditetapkan Sebagai Wali Kota Bukittinggi 2025-2030, Prioritaskan Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata

“Secara administratif, pelantikan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR sudah sesuai mekanisme. Putusan pengadilan tidak serta-merta membatalkan itu,” ujar Afifuddin.

Sementara itu, juru bicara PDIP, Guntur Romli, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding demi menjaga marwah partai.

“Partai tentu akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Kita akan lihat ke depannya, apakah akan dibawa ke tingkat lebih tinggi,” katanya.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai refleksi dari pentingnya transparansi serta penghormatan terhadap hak individu kader dalam sistem politik yang dikelola partai besar. Banyak pihak menyayangkan bahwa dinamika internal partai harus berakhir di pengadilan. (*)