INGATLAH – Jajaran Satres narkoba Polres Padang Panjang menangkap empat pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku yaitu YD (28), JC (33), YP (30) dan TG (32) diamankan pada Selasa (15/4) pukul 21.30 Wib di sebuah bengkel di Jorong Ambacang, Nagari Panyalaian.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan atas penangkapan ke empat pelaku tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut.
“Petugas pun bergerak kelokasi dan mendapati tiga pelaku JC,YP dan TG berada di dalam sebuah kamar,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Ardi petugas menemukan alat hisap sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, salah seorang pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lainnya berinsial YP. Petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap YP.
“Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp350.000 hasil penjulan sabu kepada tiga pelaku lainnya”, ungkapnya.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya.
“keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara”, tuturnya. (r).





