INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pemuda berinisial EK alias Yanda (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan EK dilakukan pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
Dari tangan EK, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram.
Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp290.000, sebuah handphone Oppo, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Aiptu Misran, Senin (6/1/2025).
Misran menjaelaskan, operasi itu dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, bersama Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution.
Saat petugas mendatangi lokasi, EK sempat membuang kotak hitam di bawah mobil Fuso untuk menghilangkan jejak.
Namun, petugas berhasil menemukan kotak tersebut yang ternyata berisi 17 paket sabu.
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital.
EK alias Yanda mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Rengat dan sekitarnya.(*)





