INGATLAH– Menjelang bulan suci Ramadan, Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan selama satu bulan terakhir.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/2/2025) dengan tujuan menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah Ramadan.
Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, memimpin langsung proses pemusnahan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 184,5 kilogram sabu, 131.261 butir pil ekstasi, 15,6 kilogram ganja kering, 16.085 botol minuman keras, serta 1.030 unit knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban.
Tegas Tindak Pelaku Narkoba dan Hiburan Malam
Dalam kesempatan tersebut, Irjen M. Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba serta aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
“Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa kompromi. Semua pengedar narkoba akan kami tindak dengan tegas, dan tempat hiburan malam akan ditutup sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Kapolda.
Ia juga menegaskan bahwa TNI dan Polri siap memberikan dukungan penuh dalam pengamanan dan penegakan aturan selama bulan Ramadan.
Imbauan bagi Orang Tua dan Masyarakat
Kapolda turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang merugikan.
“Saya harap para orang tua bisa lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, agar terhindar dari hal-hal negatif, seperti narkoba dan balapan liar,” tambahnya.
Metode Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kegiatan ini, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode khusus. Sabu-sabu dan pil ekstasi dilarutkan dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih. Daun ganja kering dibakar hingga habis, sementara knalpot brong dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam menyambut bulan Ramadan. (*)





