INGATLAH.COM – Prestasi gemilang ditorehkan oleh Kombes Pol Putu Yuda Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau yang baru beberapa hari menjabat.
Pada 9 Januari 2024, ia memimpin pengungkapan kasus besar yang berhasil menyita 53,60 kg sabu dan 49.682 butir pil ekstasi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Operasi ini juga menghasilkan penangkapan empat orang tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan akan adanya peredaran narkotika menuju Kabupaten Pelalawan.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan investigasi dan berhasil menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika.
Dari operasi tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang cukup besar.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada satu tersangka lain yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Bengkalis dan merupakan barang impor dari salah satu negara tetangga.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi keberhasilan Kombes Pol Putu Yuda yang mampu menunjukkan langkah nyata dalam memberantas narkoba di awal masa jabatannya.
“Ini luar biasa, baru hitungan hari sudah berhasil mengungkap kasus narkotika besar. Pak Putu akan sikat pelaku kejahatan narkoba lainnya, jangan main-main,” tegas Iqbal, Selasa (14/1/2025).
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang diambil untuk menangani peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi serta 3 orang pelaku,” ungkapnya.
Prestasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam melawan jaringan narkotika yang terus mengancam masyarakat, sekaligus menunjukkan kinerja luar biasa dari jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dalam menjaga keamanan daerah. (*)





