BeritaPolitik

MK Putuskan PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak

×

MK Putuskan PSU di Tiga TPS Kabupaten Siak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan hak konstitusional warga negara terabaikan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk menyelenggarakan PSU di tiga TPS, yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafan, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar. Sidang berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2025.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo mengatakan bahwa PSU perlu dilakukan karena pada pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024 lalu, hak konstitusional sejumlah warga negara diabaikan.

Baca Juga  Rekapitulasi PSU DPD RI Sumbar 2024, KPU Gelar Rapat Pleno di Padang

Salah satunya adalah pasien, keluarga yang mendampingi, serta pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafan yang tidak dapat memberikan suara mereka.

“MK meyakini adanya kelalaian dari KPU Siak yang tidak menyediakan TPS khusus untuk memenuhi hak konstitusional mereka di RSUD Tengku Rafan. Oleh karena itu, PSU harus digelar dengan pembentukan TPS Lokasi Khusus (Lk),” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Mekanisme pembentukan TPS di RSUD Tengku Rafan, menurut Suhartoyo, sepenuhnya diserahkan kepada KPU Siak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Riau Limpahkan Kasus Korupsi KUR BRI ke Kejati

Selain itu, PSU juga diharuskan digelar di dua TPS lainnya, yaitu TPS 3 Desa Jayapura dan TPS 3 Desa Buantan Besar, karena terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya hak pilih bagi sejumlah warga negara, terutama pekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL).

MK juga menegaskan bahwa PSU harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK), sesuai dengan daftar yang berlaku pada 27 November 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Siak untuk memastikan hak pilih warga negara yang sebelumnya terabaikan dapat dipenuhi dengan adil dan transparan. (*)