Berita

Ditreskrimsus Polda Riau Limpahkan Kasus Korupsi KUR BRI ke Kejati

×

Ditreskrimsus Polda Riau Limpahkan Kasus Korupsi KUR BRI ke Kejati

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah merugikan negara secara signifikan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyebutkan kedua tersangka berinisial RH dan Re diduga kuat menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses pemberian fasilitas KUR.

“Mereka terindikasi melakukan pelanggaran dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah,” ujar Nasriadi, Selasa (17/12).

Baca Juga  PSPS Pekanbaru Lengkapi Kuota Asing, Douglas Cruz Jadi Rekrutan Baru

Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, di bawah komando Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan mendalam.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah memberikan fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penyaluran kredit tersebut berlangsung dari Januari 2019 hingga Maret 2020.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Barang bukti berupa dokumen-dokumen penting telah diserahkan kepada Kejati Riau untuk memperkuat tuduhan dalam proses hukum.

Baca Juga  Berdiri di Atas Fasum, 9 Bangli di Pasar Tabing Padang Dibongkar

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.

Kombes Nasriadi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit agar selalu mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.

“Kita semua harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas, terutama yang berhubungan dengan keuangan negara,” tegasnya.(*)