INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Pleno Penghitungan Suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang dilaksanakan pada 13 Juli 2024 lalu.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama semua ketua divisi KPU Sumbar, membuka rapat pleno tersebut.
Dalam sambutannya, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, KPU menetapkan tahapan dan jadwal PSU untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 768 tahun 2024, PSU dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
“Setelah Pemilihan Suara Ulang yang berlangsung aman dan lancar, kami telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dari KPPS, kecamatan, hingga tingkat kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Surya Efitrimen pada Jumat (19/7/2024) di Pangeran Beach Hotel Padang.
Rapat pleno ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU serta kepala sekretariat dari 19 kabupaten dan kota.
Rapat pleno juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar serta kabupaten kota, termasuk para saksi dari 16 calon Anggota DPD RI. Acara dimulai dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar.
Selama dua hari, dari 19 hingga 20 Juli 2024, masing-masing Ketua KPU kabupaten kota membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah masing-masing, dipandu oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
PSU DPD RI berlangsung di 17.569 TPS yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Proses pemilihan ini berjalan dengan baik dan lancar, melibatkan ribuan pemilih yang memberikan suaranya dalam proses demokrasi yang transparan dan adil. (*)





