BeritaEkonomi

Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Riau Naik

×

Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Riau Naik

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 26 Februari – 4 Maret 2025. Kenaikan harga yang signifikan ini memberikan kabar gembira bagi para petani sawit di Riau.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Selasa (25/2), harga TBS kelapa sawit mengalami lonjakan tajam, dengan kenaikan terbesar tercatat pada sawit berusia 9 tahun, yakni sebesar Rp 56,06/kg atau 1,57 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Harga TBS untuk petani pekebun dipatok sebesar Rp 3.620,96/kg, meningkat dibandingkan dengan pekan lalu.

“Dengan adanya kenaikan harga ini, kami berharap petani kelapa sawit di Riau dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam meningkatkan pendapatan mereka,” ujar Defris Hatmaja, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau.

Baca Juga  Presiden Prabowo Puji Sinergi TNI Warga Bangun Jembatan Bailey Padang Pariaman

Selain harga TBS, Defris juga mengungkapkan bahwa harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp 31,25/kg, dan harga jual Crude Palm Oil (CPO) serta kernel juga mengalami kenaikan. CPO tercatat naik sebesar Rp 195,02/kg, sedangkan harga kernel melonjak Rp 345,11/kg dibandingkan pekan lalu.

Berikut rincian harga TBS kelapa sawit untuk kemitraan swadaya di Riau pada periode 26 Februari – 4 Maret 2025:

  • Umur 3 tahun: Rp 2.797,95/kg
  • Umur 4 tahun: Rp 3.124,50/kg
  • Umur 5 tahun: Rp 3.357,51/kg
  • Umur 6 tahun: Rp 3.488,13/kg
  • Umur 7 tahun: Rp 3.566,13/kg
  • Umur 8 tahun: Rp 3.609,77/kg
  • Umur 9 tahun: Rp 3.620,96/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp 3.581,10/kg
  • Umur 21 tahun: Rp 3.518,75/kg
  • Umur 22 tahun: Rp 3.447,53/kg
  • Umur 23 tahun: Rp 3.366,58/kg
  • Umur 24 tahun: Rp 3.305,39/kg
  • Umur 25 tahun: Rp 3.255,03/kg
Baca Juga  Hadapi Modus Baru, Lapas Padang Perketat Keamanan untuk Cegah Penyelundupan

Defris menambahkan bahwa dalam proses penetapan harga, beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) belum melakukan penjualan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, Pasal 8. Harga CPO dan kernel yang digunakan dalam penetapan harga ini adalah harga rata-rata tim.

“Jika harga terkena validasi dua, maka kami akan menggunakan harga rata-rata dari KPBN, yakni Rp 15.118,00/kg untuk CPO dan Rp 11.400,00/kg untuk kernel,” jelas Defris.

Pemerintah Provinsi Riau, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau, terus berkomitmen mengawasi transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS, demi menjaga kesejahteraan petani sawit yang bermitra. (*)