INGATLAH.COM – Pengendara yang melintasi jalan Tol Padang-Sicincin wajib menggunakan e-toll atau e-money untuk melakukan pembayaran, meskipun selama masa operasional fungsional dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, penggunaan tol tidak dikenakan biaya.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah transaksi dan mempersiapkan pengendara agar terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.
Proses pembayaran tetap dilakukan dengan menempelkan kartu e-toll atau e-money pada mesin Gerbang Tol Otomatis (GTO).
Selama masa operasional fungsional, tol dapat digunakan secara gratis setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Namun, antrean terlihat mulai terjadi di gerbang Tol Padang, terutama pada jam-jam sibuk seperti pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Pada kunjungan lapangan TribunPadang.com, Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, antrean kendaraan terlihat di tiga GTO yang disiapkan di gerbang Tol Padang.
Para petugas PT Hutama Karya (HK) berjaga untuk membantu pengendara yang masih belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran tol elektronik.
Sebagian pengendara tampak bingung saat tiba di GTO, terutama mereka yang belum menyiapkan kartu e-money.
Beberapa bahkan mengira saldo kartu mereka harus mencukupi untuk melintasi tol, padahal selama masa fungsional tol digunakan secara gratis.
Petugas PT HK memberikan arahan dengan sabar kepada pengendara yang kebingungan, meminta mereka tetap menempelkan kartu pada mesin GTO meskipun saldo kosong.
“Kartu masuk bandara ada, Pak? Kalau ada tempelkan itu,” ujar salah satu petugas kepada pengendara yang tampak ragu.
Banyak pengendara yang akhirnya dapat melanjutkan perjalanan setelah mendapatkan bantuan dari petugas.
Keberadaan petugas di GTO sangat membantu memperlancar arus kendaraan, terutama pada masa libur Natal ketika jumlah pengguna tol meningkat.
Penggunaan e-toll meski tanpa biaya selama masa fungsional diharapkan melatih pengendara untuk membiasakan diri dengan sistem pembayaran elektronik.
Kehadiran petugas di GTO juga menjadi kunci dalam mendukung kelancaran operasional tol selama periode libur ini. (*)





