Berita

Diduga Langgar Norma, Panti Pijat di Koto Tangah Digerebek Satpol PP

×

Diduga Langgar Norma, Panti Pijat di Koto Tangah Digerebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Warga bersama pihak kecamatan menggerebek sebuah rumah di kawasan Parak Anau Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (1/12/2024) dini hari.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat jasa pijat yang melanggar norma asusila, sehingga meresahkan warga sekitar.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum (Trantibum) di kawasan tersebut.

“Warga bersama lurah menertibkan lokasi ini untuk menjaga Trantibum agar tetap kondusif. Empat perempuan berhasil diamankan dan kini berada di Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Chandra.

Baca Juga  Satpol PP Padang Respons Laporan Masyarakat Terkait Pekat di Atom Center

Tidak lama berselang, Satpol PP Kota Padang juga menerima laporan dari warga terkait dugaan tindakan asusila di salah satu rumah di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Pasangan yang diduga berbuat mesum diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan ke Satpol PP.

“Mereka telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pembinaan bersama keluarganya,” tambah Chandra.

Chandra mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga norma-norma yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca Juga  Belasan Lapak PKL di Jalur Bypass Padang Diangkut Satpol PP

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku yang melanggar aturan.

“Kami berharap para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra. (*)