Berita

Belasan Lapak PKL di Jalur Bypass Padang Diangkut Satpol PP

×

Belasan Lapak PKL di Jalur Bypass Padang Diangkut Satpol PP

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan melanjutkan operasi penertiban pada hari kedua, Sabtu (15/11).

Kali ini, fokus patroli dan pengawasan diarahkan pada kawasan strategis di sepanjang Jalur Bypass hingga Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).

Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan Tim Satuan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban (SK4) ini merupakan lanjutan dari penertiban di wilayah lain.

“Pada pengawasan sebelumnya kita sudah melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Batang Arau hingga Kawasan Jalan Samudra, kali ini kita menyisir Kawasan Jalur Bypass Kota Padang,” kata Chandra Eka Putra.

Ia menegaskan, sebelum mengambil tindakan tegas, jajarannya telah berulang kali melakukan upaya persuasif dan humanis untuk mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mematuhi aturan.

Baca Juga  Teguran Keras Satpol PP, PKL Dilarang Keras Badan Jalan Masjid Raya An-Nur Pekanbaru

“Kita sudah sering memberikan imbauan tapi tidak diindahkan juga, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan belasan lapak-lapak para PKL yang berjualan di Kawasan tersebut,” jelas Chandra Eka Putra.

Melanggar Perda dan Mengganggu Fasilitas Umum

Para PKL tersebut ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pelanggaran utama adalah penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai tempat berjualan.

“Jelas tidak dibenarkan berjualan di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), bahkan ada para pedagang yang meninggalkan barang lapak-lapaknya di kawasan tersebut,” tutur Chandra.

Chandra Eka Putra menambahkan, belasan lapak PKL yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.

Baca Juga  Viral di TikTok, Pria Dumai Ditangkap Usai Tuduh Polisi Lindungi Bandar Narkoba

Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

“Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Apabila para pedagang tersebut ada yang telah berulang kali ditertibkan, kita akan tipiringkan,” tambah Chandra Eka Putra, mengisyaratkan sanksi pidana ringan bagi pelanggar berulang.

Kepala Satpol PP Padang ini pun menutup pernyataannya dengan imbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum.

“Kita tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang rapi dan tertib serta Kita kembalikan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana peruntukkannya,” pungkasnya. (*)