INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus korupai itu terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di salah satu bank daerah.
Langkah ini dilakukan guna melanjutkan proses penyidikan.
Kelima tersangka yang ditahan antara lain S, mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah pada tahun 2021.
DM, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis, FM dan WZH yang bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif.
Selain mereka, US, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ditetapkan pada 23 Oktober 2024 dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis dengan masa tahanan awal selama 20 hari, hingga 11 November 2024.
Namun, karena proses penyidikan belum rampung, masa penahanan kini diperpanjang 40 hari terhitung mulai 12 November.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Senin (11/11).
Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu menyatakan bahwa penahanan tambahan ini masih berstatus tahanan penyidik.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Bengkalis telah memeriksa 33 saksi dan 2 ahli, yakni ahli hukum pidana dan auditor untuk membantu penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif kepada 33 nasabah yang tergabung dalam KUD Makmur Sejahtera.
Total kredit mencapai Rp4,95 miliar dengan plafon Rp150 juta per nasabah. Pengajuan kredit dilakukan oleh tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD.
Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit serta laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para anggota KUD.
Begitu dana kredit cair, masing-masing senilai Rp149.850.000 per nasabah, dana tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan dimasukkan ke rekening pribadinya.
Berdasarkan penyelidikan, dana kredit ini kemudian digunakan oleh US untuk membeli lahan serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Tanah yang digunakan sebagai agunan juga bermasalah, karena merupakan tanah negara di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
Audit oleh lembaga terkait menemukan bahwa penyimpangan ini telah merugikan negara hingga Rp5.276.427.930.
Kerugian tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan pada September 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkalis menegaskan akan terus mendalami kasus ini demi menuntaskan kasus dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.(*)





