INGATLAH.COM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara atas dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Dalam tuntutan jaksa, kasus ini merugikan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (7/11).
Tengku Fauzan hadir secara langsung dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Jimmy Maruli.
“Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidana Khusus, Niky Juniesmero.
Tengku Fauzan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140, dengan subsidair 4 tahun penjara.
Modus yang dilakukan oleh Tengku Fauzan melibatkan pengajuan dokumen SPPD fiktif pada periode September – Desember 2022.
Dengan jabatannya sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, ia memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan berbagai dokumen perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Dokumen tersebut meliputi nota dinas, surat perintah tugas, tiket transportasi, hingga bill hotel.
Tengku Fauzan memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan mengarahkan pejabat teknis dan bendahara untuk mencairkan dana tanpa verifikasi.
Setelah uang masuk ke rekening pegawai yang identitasnya digunakan dalam laporan fiktif, sebagian dana dipotong sebagai upah tanda tangan, sementara sisanya total sekitar Rp2,3 miliar diterima oleh Tengku Fauzan untuk keperluan pribadi.
Atas tuntutan ini, Tengku Fauzan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.
Kasus ini mendapat perhatian karena pelanggaran yang dilakukan dinilai melanggar aturan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(*)





