INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) selama tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, Selasa (29/10/2024).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Dody Susistro, dan Kepala Seksi Intelijen, Eriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas Kejari Padang. Kasus narkotika dan tawuran antar-pelajar masih mendominasi dan menjadi perhatian utama,” ujar Aliansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah mengimbau peran aktif masyarakat, terutama tokoh-tokoh adat seperti ninik mamak, untuk berpartisipasi dalam meminimalisir peredaran narkoba dan tawuran antar-pelajar.
Ia juga menyampaikan pesan kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba agar tetap bisa meraih cita-cita dan masa depan yang cerah.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 115,9 gram ganja, 201 gram sabu-sabu, tujuh buah senjata tajam, dan 15 unit handphone.
Ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong, dan handphone dihancurkan menggunakan palu.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), siswa dari MAN 3 Padang, jajaran Kejari Padang, serta undangan lainnya. (*)





