BeritaPolitik

KPU Sumbar Perbarui Denah TPS dan Prosedur Pemungutan Suara Pilkada 2024

×

KPU Sumbar Perbarui Denah TPS dan Prosedur Pemungutan Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melakukan sejumlah perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan keamanan proses pemilu.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa perubahan utama adalah pada denah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam penataan baru, posisi duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS telah diatur secara lebih presisi, berada di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 dekat pintu masuk, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.

Baca Juga  Empat Pelaku Peras Pria Muda di Pekanbaru, Modus Kencan Lewat MiChat

Hal ini untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aktivitas registrasi, identifikasi pemilih, serta tanda tangan daftar hadir oleh pemilih.

“Denah baru ini didasarkan pada masukan berbagai pihak serta evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya. Dengan perubahan posisi saksi dan Pengawas TPS, kami berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan hak pilih,” ujar Ory, Selasa (29/10).

Selain perubahan denah, KPU Sumbar juga menambahkan layanan prioritas bagi pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia.

Pemilih dengan kebutuhan khusus akan didampingi sesuai form C-Pendamping, dan pemilih pindahan akan diberikan surat suara sesuai daerah pemilihannya.

Misalnya, pemilih pindahan antar kabupaten hanya akan mendapatkan surat suara gubernur, sedangkan pemilih yang pindah dalam satu kabupaten akan menerima surat suara untuk gubernur serta bupati atau walikota.

Baca Juga  KPU Sumbar: Paslon Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye 24 November 2024

Perubahan lainnya adalah pada mekanisme koreksi kesalahan pada C Hasil Plano.

Kini, kesalahan akan dikoreksi dengan mencoret dua garis horizontal pada kata atau angka yang salah, lalu menuliskan hasil koreksi yang disertai paraf Ketua KPPS dan saksi. Cairan penghapus tidak lagi digunakan untuk koreksi.

“Semua perubahan ini bertujuan meminimalisir kesalahan dalam pelayanan pemilih, mengurangi potensi pemungutan suara ulang, dan meningkatkan peran pengawas serta saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” tutup Ory. (*)