Berita

Sebar Konten Gay dan Cari Teman Kencan Pria di Medsos X, Tiga Orang Pria Ditangkap Polisi

×

Sebar Konten Gay dan Cari Teman Kencan Pria di Medsos X, Tiga Orang Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Nekad menyebar konten pornografi gay di Media Sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), tiga remaja diringkus petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Ketiga remaja itu berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19), Terlacak oleh tim patroli siber Polda Riau, mengunggah video porno gay, yang diperankan oleh ketiga tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan pada Kamis (17/10/24), pelaku juga memanfaatkan akun mereka, untuk mencari teman kencan pria.

“Melalui akun tersebut, para pelaku tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga memanfaatkannya untuk mencari teman kencan yang bersedia melakukan hubungan seksual dengan mereka,” kata perwira menengah Polri ini.

Baca Juga  Kapolda Riau Tinjau Lokasi, Polda Ungkap Dua Kasus Perusakan Mangrove dan Perambahan Hutan 118 Hektare di Rohil

Polisi tidak menemukan motif ekonomi atau permintaan bayaran dan juga paksaan, namun dikatakan Nasriadi, mereka melakukan hubungan seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka.

“Jadi, perbuatan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Dua dari tiga orang pelaku dulunya merupakan korban kekerasan seksual.

Nasriadi mengungkapkan keprihatinannya, atas penyebaran konten seperti ini, yang dapat merusak moral generasi bangsa, terlabih, ketiga tersangka berprofesi sebagai guru kesenian dan mahasiswa.

Baca Juga  Brimob Polda Riau Gelar Apel Siaga Aman Nusa II untuk Antisipasi Bencana Alam

“Kasus ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita. Kami menghimbau, agar para orang tua memperingatkan anak-anak mereka untuk tidak terjerumus dalam perbuatan serupa,” ungkap Nasriadi.

Kombes Nasriadi juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku mengaku dulunya merupakan korban kekerasan seksual.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam, atas situasi ini dan menekankan bahwa penyebaran konten seperti ini dapat merusak moral generasi muda.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap konten-konten ilegal, yang dapat merusak moral masyarakat melalui dunia maya,” jelasnya.(*)