INGATLAH.COM – Harapan AP untuk mendapatkan puluhan juta rupiah harus kandas setelah tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkapnya di Wisma Kurnia, Dumai.
Ia ditangkap saat kedapatan membawa sekitar 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri.
Tim mulai mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Gear dan berhenti di Wisma Kurnia pada pukul 23.10 WIB.
“Setelah memarkir motornya, pria tersebut masuk ke wisma dan keluar dengan membawa kantong plastik. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama AP,” ungkap Kombes Manang, Kamis (17/10/2024).
Saat memeriksa kantong plastik tersebut, polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram.
“Kecurigaan kami terbukti benar. Kami menemukan sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dalam plastik yang dibawa AP,” jelasnya.
Dalam interogasi, AP mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama Anto untuk mengambil barang haram tersebut.
“Ia dijanjikan bayaran Rp 10 juta per kilogram sebagai imbalan atas tugasnya,” pungkasnya.(*)





