INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, turun langsung meninjau lokasi perambahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026).
Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove di lokasi tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Di lokasi peninjauan, Irjen Herry menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Herry.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya perlindungan ekosistem serta pemulihan lingkungan.
“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Alumni Akpol 1996 itu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan.
“Polda Riau akan terus menindak berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam. Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan dua perkara yang dilakukan bersama Polres Rokan Hilir.
Kasus pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.
AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujar Ade.
Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga melakukan pembukaan lahan sejak November 2025 dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Hingga kini, areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” kata Ade.
Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun, larangan tersebut diduga tetap diabaikan oleh tersangka.
Penyidik juga mengungkap bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara serta menghadirkan sejumlah ahli guna melengkapi alat bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.





