INGATLAH.COM – Polisi menetapkan operator ekskavator berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasaman Barat.
Dikutip dari Langgam.id, Senin (2/11/2026), Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan telah memasuki tahap pemberkasan.
“Operator yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pasaman Barat,” kata Agung.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menemukan bekas galian dan alat sedot dompeng yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Ia mengatakan, lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi. Aktivitas penambangan diduga menggunakan ekskavator, mesin dompeng, dan pompa air.
Agung menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi pada Jumat (30/10/2026), tidak ditemukan kegiatan penambangan.
Meski demikian, polisi masih mendalami informasi mengenai aktivitas tambang yang diduga telah berlangsung sekitar satu bulan.
Penyidik juga menelusuri kepemilikan lahan serta pihak yang diduga menjadi pemodal atau mengendalikan kegiatan tersebut. Dugaan bahwa AB bekerja dengan menerima upah turut didalami.
AB disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polisi menyebut penahanan awal dilakukan selama 20 hari, sedangkan perkembangan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.





