INGATLAH.COM – Penyidik Polsek Rumbai Pekanbaru resmi menetapkan seorang pria berinisial SD (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pencurian kotak infak.
Sebelumnya, SD terciduk hendak mencuri kotak amal masjid pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
“Lokasinya di Masjid Al-Hijrah di Jalan Palas Mekar, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai,” kata Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon.
Iptu Rafles menjelaskan, SD ditangkap warga setelah aksinya mencongkel gembok kotak infak menggunakan obeng kepergok gharim masjid.
“SD sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada polisi,” ungkapnya.
Polisi yang saat itu menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan membawa SD ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan.
Kotak infak tersebut diperkirakan berisi uang tunai sekitar Rp2 juta.
Polisi menduga SD belum sempat menguasai uang tersebut karena aksinya lebih dahulu dipergoki.
Dari tangan SD, polisi mengamankan dua buah obeng, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2301 TC, serta dua buah gembok yang telah rusak.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu Rafles.





