INGATLAH.COM – DK (49), pengemudi Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan satu orang di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Rabu (28/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi, melakukan pengecekan lapangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu malam (31/10/2026).
“Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Atas kejadian tersebut, DK akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun karena kecelakaan yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DK saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut terus berlanjut secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara serta mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.





