BeritaPasamanSumbar

Polda Sumbar Tangkap Operator dan Sita Ekskavator Diduga Terkait Tambang Ilegal di Pasaman

×

Polda Sumbar Tangkap Operator dan Sita Ekskavator Diduga Terkait Tambang Ilegal di Pasaman

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polda Sumatera Barat mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27) dan menyita satu unit ekskavator terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasaman.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang meresahkan warga.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman. Penindakan berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik pertambangan ilegal.

Baca Juga  Kecelakaan Sicincin, Mahasiswi 19 Tahun Meninggal Dunia Usai Tabrakan Truk Boks

Polisi masih mendalami legalitas kegiatan tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas pertambangan mencurigakan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan.

Setelah melakukan pemantauan di dua lokasi, yakni Lubuk Layang dan Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, petugas bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat dini hari.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan operator N, satu unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning, serta dua karpet penyaring. Sekitar pukul 02.35 WIB, petugas juga mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG di lokasi berbeda.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, Alat Berat Dimusnahkan

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan truk trado ke Polsek Lubuk Sikaping sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara itu, operator N dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi lingkungan dari potensi kerusakan akibat pertambangan ilegal.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Polda Sumbar menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.