INGATLAH – Tim Satuan Tugas Anti Ilegal Mining dari Polsek Sangir Jujuan memusnahkan sejumlah peralatan tambang emas ilegal di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan, pada Sabtu (19/7/2025).
Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman, memimpin langsung operasi bersama 10 personel. Mereka menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Di lokasi, petugas memusnahkan satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, dan karpet asbuk yang biasa digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya pemusnahan tersebut.
“Benar, tim kami mengamankan dan memusnahkan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang emas ilegal,” kata Faisal dikutip dari harian Singgalang.co.id, Minggu (20/7).
Ia mengatakan, meskipun tidak ditemukan pelaku di lokasi, diduga mereka telah kabur lebih dulu setelah mengetahui kedatangan petugas.Meski demikian, proses pemusnahan tetap dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, petugas memasang garis polisi dan spanduk imbauan bertuliskan “Setop Ilegal Mining” di lokasi.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengulangi aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman tambang emas ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas tambang emas tanpa izin. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Faisal.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penertiban tambang ilegal yang rutin dilakukan Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan di berbagai titik rawan.





