INGATLAH.COM – Laporan masyarakat berujung penangkapan seorang pria berinisial SO (34) di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pria tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu seberat kotor 18,19 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat.
Petugas kemudian mendatangi rumah SO di Dusun I, RT 001/RW 001, Desa Sungai Agung, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 19 paket sabu-sabu di lantai ruang tengah rumah.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut disita, di antaranya timbangan digital, dua sendok sabu, tiga ball plastik klip, dua plastik klip, plastik putih, dompet kecil, handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Berkat laporan masyarakat, pelaku berhasil kita amankan dan darinya juga kita amankan 19 paket sabu-sabu siap edar,” kata IPTU Rifles.
Saat diinterogasi, SO mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PU di wilayah Dusun I, Desa Sungai Agung.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam proses penyelidikan selanjutnya. Polisi masih perlu mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri pihak yang diduga memasoknya.
SO bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus merespons keresahan masyarakat di Kecamatan Tapung.





