BeritaHukrim

Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti dari 12 Perkara Incracht

×

Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti dari 12 Perkara Incracht

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sejumlah barang bukti dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan dihalaman Kantor Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 150 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 24 gram, serta dua unit telepon genggam, yang merupakan perkara yang ditangani disepanjang tahun 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan militer, sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) I-03 Pekanbaru, Letkol Chk Beni Kurniawan, mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan militer yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seperti kita ketahui, pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan militer yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht-red) terhadap barang-barang yang telah ditetapkan statusnya untuk dilakukan tindakan eksekusi oleh Oditurat Militer melalui pengembalian, pemusnahan, dan pelelangan,” Sebut Letkol Beni, Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan tersebut, merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses melalui mekanisme peradilan.

Beni menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 12 perkara yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan ditetapkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Baca Juga  Ratusan THL Gelar Aksi Damai di Balaikota Padangpanjang, Tuntut Kejelasan Status dan Penolakan Outsourcing

Di antara barang bukti tersebut terdapat 150 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 24 gram, dan dua unit telepon genggam. Ia mengatakan, untuk Perkara Narkotika, 8 orang Personel TNI yang terlibat telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Untuk perkara Narkotika, itu semua di PTDH, Semuanya, kalau di kita, jangan coba-coba dengan masalah yang satu itu,” Tegas Letkol Beni.

Beni menekankan, pelaksanaan eksekusi barang bukti tidak boleh dilakukan secara sembarangan, Seluruh tahapan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut, pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Putusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Petunjuk Teknis Eksekusi Barang Bukti di Lingkungan Oditurat Militer.

“Kegiatan eksekusi barang bukti di lingkungan Oditurat Militer harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum untuk mencegah barang-barang berbahaya dan ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum atas barang bukti menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses penanganan perkara, termasuk setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Honda Hayati Raih Predikat Best Main Dealer saat Bantu Pemulihan Sumbar

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk kepastian hukum,” ungkapnya.

Selain pemusnahan, Otmil I-03 Pekanbaru juga merencanakan eksekusi barang bukti melalui mekanisme pelelangan terhadap barang-barang yang telah ditetapkan untuk dilelang.

Beni mengungkapkan, pelelangan tersebut direncanakan berlangsung pada awal bulan berikutnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang direncanakan masuk dalam proses pelelangan terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

“Mungkin nanti di awal bulan kita akan mengadakan pelelangan, tapi pelelangannya di KPKNL Tanjungpinang. Ada dua unit motor dan satu unit mobil,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Beni turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan serta penegakan hukum di lingkungan Otmil I-03 Pekanbaru.

Ia menilai, kerja sama antar lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan para pihak terkait yang telah bekerja sama dengan baik guna mendukung kepastian hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.