INGATLAH.COM – Kasus kematian Lansia pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap fakta mengejutkan.
Terbaru, seorang pria berinisial WP (37), yang diamankan polisi terkait kasus tersebut, ternyata merupakan anak kandung korban.
Tak hanya itu, WP ternyata sehari-hari merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
Korban Farida Hanum (64), sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan WP dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengamanan WP dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Menurut Akmadi, kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah warga merasa curiga dengan perilaku WP pada Selasa pagi.
Salah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, mengaku curiga setelah mendengar pernyataan WP mengenai kondisi ibunya sebelum pria tersebut meninggalkan rumah.
Kecurigaan saksi bersama warga sekitar kemudian mendorong mereka untuk memeriksa kondisi korban.
Saat memasuki rumah yang pintunya tidak terkunci, saksi mendapati Farida Hanum sudah tidak bernyawa di atas kasur di ruang televisi. Ceceran darah juga ditemukan di sekitar tubuh dan pakaian korban.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit.
Menerima laporan itu, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Dua Pisau Bercak Darah Disita
Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus kematian Farida Hanum.
Barang bukti tersebut meliputi dua bilah pisau yang dilaporkan memiliki bercak darah, satu tas ransel hitam, satu tas tangan bermerek Aidebam, serta perhiasan milik korban berupa gelang dan sepasang anting emas.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap fakta di balik kematian korban.
Jenazah Farida Hanum telah menjalani autopsi. Sementara itu, barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan ilmiah.
Selain pemeriksaan terkait perkara tersebut, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang masih berlangsung.
Dalam informasi awal penyidikan, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Kepolisian Resor Siak bersama Polsek Sungai Apit masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan meneliti barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Farida Hanum serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan WP dalam kematian ibu kandungnya perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.





