RiauPekanbaru

Hadapi Perubahan Hukum Pidana, Polda Riau Perkuat Kompetensi Personel

×

Hadapi Perubahan Hukum Pidana, Polda Riau Perkuat Kompetensi Personel

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, Polda Riau memperkuat kompetensi personel melalui pendidikan dan edukasi hukum untuk meningkatkan ketepatan penerapan aturan, pembuktian, serta prosedur penanganan perkara, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, tersebut menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolda Riau dan diikuti personel secara langsung maupun melalui Zoom itu membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Simson menekankan pentingnya kesiapan personel Polri untuk beradaptasi dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh personel Polri harus siap beradaptasi dengan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman terhadap aturan tersebut sangat penting agar setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Simson.

Baca Juga  Lapak Sabu Tetap Beroperasi saat Ramadan, Polresta Pekanbaru Amankan Satu Pengedar

Menurutnya, profesionalitas kepolisian tidak hanya diukur dari kecepatan mengungkap perkara, tetapi juga ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur, dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

Dalam pemaparannya, Azmi Syahputra memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, metode pembelajaran untuk membantu personel memahami hubungan antara hukum pidana materiil, pembuktian, prosedur penanganan perkara, dan pertanggungjawaban pidana secara sistematis.

Menurut Azmi, kepolisian memiliki peran penting dalam mengidentifikasi peristiwa, menyusun konstruksi perkara, menentukan ketentuan hukum yang relevan, serta mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum,” demikian pokok pendekatan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Azmi juga menekankan pentingnya memahami KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana secara terpadu untuk mencegah kekeliruan penerapan hukum, mengurangi potensi disparitas, serta mendukung kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga  Ditlantas Polda Riau Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Komunitas Ojol di Pekanbaru

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti mitigasi risiko praperadilan dan pentingnya ketelitian penyidik dalam menjalankan kewenangan sesuai hukum acara pidana.

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

Karena itu, penyidik perlu memperhatikan administrasi penyidikan, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar hukum, pengelolaan alat bukti, serta kepatuhan terhadap prosedur.

Prosedur yang dijalankan dengan benar dapat memperkuat legitimasi tindakan penyidik, menjaga kualitas pembuktian, dan meminimalkan sengketa akibat kesalahan prosedural.

Melalui pendidikan hukum tersebut, Polda Riau mendorong peningkatan kapasitas personel agar pembaruan regulasi dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari, bukan sekadar dipahami secara teori.

Personel diharapkan semakin cermat membedakan dugaan dan fakta, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum, serta menjalankan kewenangan secara profesional, objektif, dan proporsional.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara kepolisian dan akademisi untuk mendukung penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.