HukrimBeritaSumbarUtama

25 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sumbar, Sita 17 Ribu Liter

×

25 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sumbar, Sita 17 Ribu Liter

Sebarkan artikel ini
Polsek Sukakadi Bongkar Komplotan Pemerasan Bermodus MiChat, 5 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)

INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 19-26 Oktober 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mencatat sebanyak 24 laporan polisi dalam penindakan tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari pelaksanaan program 100 hari Kapolri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Hasilnya ada 25 orang tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” kata Siswantoro, Senin (26/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter BBM jenis Pertalite, 14.648 liter bio solar, serta enam unit telepon seluler.

Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga yang ditetapkan untuk masyarakat, kemudian memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali.

Baca Juga  Tim Gabungan Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Kota Padang

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berhak.

Selain modus pembelian dan penjualan kembali, penyidik juga menemukan dugaan cara baru untuk menyelundupkan BBM jenis solar ke luar Sumatera Barat.

Dalam modus tersebut, solar dimasukkan ke dalam plastik, kemudian disimpan di dalam kotak ikan untuk menyamarkan muatan selama pengangkutan.

“Muara dari BBM ini nantinya akan kita selidiki. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan masing-masing untuk seluruh tersangka kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Polda Sumbar menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah.

Salah satu faktor yang diduga mendorong praktik tersebut adalah perbedaan harga yang cukup besar antara BBM bersubsidi dan BBM untuk kebutuhan industri.

Selain menimbulkan kerugian, penyimpangan distribusi juga berpotensi mengganggu ketersediaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk memicu antrean kendaraan.

Baca Juga  25 Kg Sisik Trenggiling Disita di Padang, 3 Orang Diciduk Polisi

Untuk mengantisipasi praktik serupa, Polda Sumbar akan meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan patroli guna menindak pengepul serta pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung operasional kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap lebih jauh jalur distribusi, tujuan pengiriman BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.