INGATLAH.COM – Perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terbongkar di Sumatera Barat.
Tim gabungan BKSDA Sumbar bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan dukungan Centre for Orangutan Protection (COP) mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Padang pada Selasa (23/9/2025) kemaren.
Polisi menyita satu karung plastik berisi lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling serta satu unit mobil yang dipakai pelaku.
Ketiga pelaku yakni DW (53) asal Mentawai, BW (51), dan RF (34) warga Pesisir Selatan.
Mereka langsung digelandang ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara serta denda,” kata Kapolda Sumbar melalui keterangan tertulis.
Kepala BKSDA Sumbar Hartono menyebut pihaknya masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Tim masih bekerja di lapangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain,” ujarnya.
Hartono menambahkan, satu kilogram sisik trenggiling bisa berasal dari 3 hingga 4 ekor.
Artinya, temuan 25 kilogram sisik setara dengan lebih dari 100 ekor trenggiling yang terbunuh.
“Terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat ikut mendukung pelestarian satwa dilindungi dan segera melapor bila menemukan perdagangan ilegal,” katanya.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae yang dilindungi undang-undang.
Statusnya menurut IUCN Red List sudah Critically Endangered atau sangat terancam punah.





