INGATLAH.COM – Sebanyak 29 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap Polda Riau bersama jajaran dalam dua pekan sejak kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dimulai.
Dari operasi yang berlangsung pada 9-23 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan 39 tersangka dan merehabilitasi 150 orang.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut juga menghasilkan penyitaan barang bukti narkotika dengan total berat 101,05 kilogram.
Barang bukti yang diamankan meliputi 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 pcs cartridge yang mengandung etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Kombes Putu, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan OSN merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
“Pelaksanaan operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran polres dengan sasaran lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.
Dari keseluruhan hasil operasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus yang melibatkan sembilan tersangka. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.
Selain penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan rehabilitasi terhadap 79 orang yang ditangani selama operasi berlangsung.
Sementara itu, jajaran Polresta Pekanbaru dan sejumlah Polres di wilayah Riau turut melakukan pengungkapan kasus serta penanganan terhadap pengguna narkotika.
Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang.
Polres Dumai mencatat dua kasus dengan dua tersangka serta melakukan rehabilitasi terhadap 26 orang.
Di wilayah lainnya, Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka.
Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.
Polres Pelalawan juga mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Selanjutnya, Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.
Untuk penanganan pengguna, Polres Rokan Hulu melaporkan rehabilitasi terhadap empat orang.
Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti merehabilitasi enam orang.
Kombes Putu menegaskan, upaya pemberantasan narkotika melalui OSN tidak hanya mengutamakan penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga menyasar pemulihan pengguna agar penyalahgunaan narkotika dapat ditekan.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Putu.
Ia memastikan Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba.
Kombes Putu juga mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.





